Koperasi bukanlah istilah dan konsep
baru bagi bangsa Indonesia. Sebelum para pendiri bangsa ini memperkenalkan istilah
dan jatidiri koperasi, masyarakat bangsa ini sesungguhnya telah memiliki dan
menerapkan prinsip-prinsip umum dari koperasi itu sendiri.
Pada abad ke – 20
koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, merupakan hasil usaha yang tidak spontan dan
tidak digerakkan oleh orang-orang mampu dalam hal materi. Kapitalisme yang berkembang
saat itu, menyebabkan penderitaan bagi rakyat dalam lapangan ekonomi dan
sosial. Mereka yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan terbatas, merasa
terdorong mempersatukan diri untuk melepaskan jerat penderitaan dan beban
ekonomi yang menghimpit secara bersama-sama. Banyak juga yang menyebutkan bahwa
‘pijakan’ pertama koperasi di Indonesia dilakukan oleh seorang Pamong Praja
Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto pada tahun 1896. Beliau mendirikan
sebuah Bank bagi para pegawai negeri (priyayi). Hal ini dilakukan untuk menolong
para pegawai yang semakin menderita karena terjerat lintah darat yang
memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Peristiwa ini jauh sebelum
koperasi lahir secara resmi pada Kongres Koperasi, 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.
Hingga pada masa kejayaan Ir. Soekarno koperasi merupakan sektor pengembangan
ekonomi Indonesia yang diakui dunia. Dengan berdasarkan kepentingan bersama
serta azas kekeluargaan, koperasi diharapkan mampu menjadi penyangga dalam
perekonomian bagi bangsa, terutama dalam menghadapi perdagangan bebas saat ini.
Banyak ilmu studi di Indonesia yang juga menuangkan manajemen pengelolaan
ekonomi pada model koperasi ini.
Sejatinya, pergerakan koperasi di
Indonesia menekankan prinsip-prinsip yang sesuai dengan identitas bangsa,
saling peduli dan tolong menolong terhadap sesama. Melalui jati diri koperasi
yang meliputi empat pilar utama yakni pendidikan, kemandirian, solidaritas, dan
inovasi, juga diharapkan mampu mengembangkan roda perekonomian masyarakat yang
lebih baik tanpa menghilangkan identitas sebagai Warga Negara Indonesia. Mampu
menangkal segala bentuk liberalisme ekonomi dan kapitalisme yang berkembang di
seluruh dunia hingga menimbulkan banyak penderitaan. Sumber Daya Manusia (SDM)
yang menjadi poin utama dalam pergerakan koperasi ini, meskipun modal juga
menjadi penting di dalamnya.
Keberjalanan koperasi di Indonesia telah
banyak mengalami pasang surut, mulai dari era kebangkitan koperasi pada era
orde lama hingga reformasi, masa kejayaan koperasi di era baru seharusnya mampu
mengantarkan koperasi Indonesia sebagai penggerak ekonomi kerakyatan yang telah
lama mengakar pada masyarakat bangsa ini. Namun, pada realitanya hal ini jauh
dari yang diharapkan, pergerakan koperasi justru mengalami kelambatan dan
stagnasi di awal reformasi (setelah kejatuhan orde baru). Lebih tepatnya,
dengan banyak perubahan dalam peraturan koperasi hingga saat ini justru
menjauhkan koperasi dari hakikat dan jati diri koperasi itu sendiri. Bahkan
menghilangkan nilai-nilai kebangsaan yang seharusnya ada dalam keberjalanannya.
Hal ini disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya salah kelola koperasi
hingga menyebabkan hilangnya jati diri dan identitas bangsa sebagai landasan
untuk mengembangkan roda perekonomian di Indonesia.
Pada Oktober 2012 lalu, telah disahkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Koperasi Indonesia. UU Nomor 17 Tahun
2012 ini dianggap mampu membawa nuansa baru bagi perwajahan koperasi di
Indonesia ke arah yang lebih baik atau masih tetap membawa nuansa yang masih
dianggap mewarisi tradisi koperasi kolonial. Dalam rumusannya, terlihat bahwa
masih ada campur tangan pemerintah dan pemilik modal besar pada UU Koperasi
yang baru ini. Pada pasal 1 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2012 yang menyatakan “UU
ini tetap berlandaskan pada azas perorangan yang tidak berbeda jauh dengan
perusahaan kapitalistik seperti perseroan.” Pada pasal 75 di UU ini juga
menyebutkan bahwa modal tidak mengenal pembatasan. Akibatnya, koperasi dapat
kehilangan kemandiriannya dan anggota hanya dijadikan objek pinjaman bagi
pemilik modal besar. Seperti kita tahu bahwa jati diri koperasi Indonesia salah
satunya adalah tentang kemandirian. Kemandirian yang diartikan membangun
kekuatan dengan potensi sendiri. Anggota koperasi hanya ditolong oleh anggota
itu sendiri dalam kebersamaan dengan anggota yang lain. Kemandirian yang
memupuk rasa saling percaya antar anggota. Maka sesungguhnya, inti terdalam
dari gerakan ekonomi koperasi ini adalah sedang dan terus mengkonstruksi modal
sosial dalam sistem hidup kemasyarakatan. Dengan itu, koperasi hendak
menegaskan bahwa tatanan kehidupan sosial dan ekonomi dalam kebersamaan hanya
dapat dibangun dalam koridor nilai-nilai kemandirian, kejujuran, saling
percaya, gotong-royong, dan kesetiakawanan. Dimanjakannya koperasi dengan modal
yang berasal dari luar, menyebabakan koperasi kehilangan jati dirinya yang juga
bukan merupakan identitas seorang bangsa Indonesia.
Rumusan UU Nomor 17 Tahun 2012 pada
pasal 66 ayat 2 yang menyatakan modal koperasi juga bisa datang dari modal
penyertaan, membolehkan masuknya modal dari luar tentu bertujuan untuk
memperbesar dan memperkuat modal koperasi. Meskipun tujuan masuknya modal dari
luar dianggap bagus, namun di sisi lain masuknya modal dari luar ini juga mampu
meredupkan bahkan mematikan kemandirian modal koperasi. Hal ini menimbulkan sikap ketergantungan koperasi
dengan modal dari luar. Kemandirian koperasi semakin terancam apabila modal
yang datang dari luar terlampau besar yang selanjutnya akan menyedot seluruh
perhatian fungsionaris koperasi untuk mengelola modal dari luar dan melupakan
pengelolaan modal sendiri secara efektif. Akibat lebih parahnya, para
fungsionaris koperasi akan menyerahkan seluruh tenaga, pikiran, dan waktu untuk
mereka yang menyertakan modalnya pada koperasi. Pengembangan koperasi sendiri
ditangguhkan dan beralih pada institusi atau perorang yang memberikan modal
yang pada akhirnya mematikan jati diri koperasi.
Tentunya cita-cita sang Proklamator,
Mohammad Hatta bahwa koperasi bisa menjadi sendi utama perekonomian nasional
belum tercapai hingga saat ini. Perekonomian nasional saat ini sangat
bergantung dengan koorporasi, bukan koperasi. Pada UU Nomor 17 Tahun 2012 pasal
83 disebutkan juga bahwa hanya terdapat empat jenis koperasi yang diakui di
Indonesia yaitu, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan
koperasi simpan pinjam. Terdapat perbedaan dengan UU Nomor 12 Tahun 1967 yang
masih membuka peluang untuk mendirikan koperasi produksi. Karena pada pasal 84
UU Nomor 17 Tahun 2012 dinyatakan bahwa koperasi produsen adalah koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi
dan pemasaran produksi. Artinya, yang dimaksud dengan koperasi produsen
sesungguhnya adalah koperasi konsumen para produsen dalam memperoleh barang dan
modal bukan koperasi produksi yang menghasilkan barang dan jasa yang dihasilkan
langsung oleh anggota koperasi. Hal ini yang memperkuat hilangnya kemandirian
sebagai jati diri koperasi untuk menghasilkan sebuah barang atau jasa, menimbulkan
hilangnya rasa percaya diri terhadap produksi yang dihasilkan sehingga tidak
mampu bersaing di pasar bebas saat ini.
Disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2012 ini
lebih menunjukkan stagnasi dalam keberjalanan koperasi di Indonesia. Pemerintah
untuk kesekian kalinya menerapkan kelola yang salah terhadap keberjalanan
koperasi di Indonesia. Beberapa pasal yang menyebutkan tentang pengadaan modal
tersebut secara tidak langsung memperlihatkan begitu berkuasanya pemerintah
atas keberjalanan koperasi hingga boleh seenaknya dalam memutuskan kebijakan
untuk membolehkan modal dari luar masuk tanpa batasan yang pasti. Bukan suatu
kesalahan fatal jika pemerintah yang memiliki kehendak atsa segala yang
berlangsung dalam kegiatan koperasi memang. Namun, adanya kelola yang kurang
tepat menyebabkan hal ini menjadi lebih fatal dari sebelumnya. Koperasi
merupakan kegiatan perekonomian yang prosesnya tumbuh dari bawah (bottom-up),
tumbuh dari masyarakat itu sendiri dengan kemampuan yang tersedia. Melalui
proses panjang untuk mencapai keberhasilan dan kesejahteraan. Hal ini salah
satunya yang bertentangan dengan kondisi koperasi saat ini. Dalam melakukan
pengawasan dan menentukan kebijakan, sepertinya pemerintah ingin menjadikan
koperasi tumbuh lebih cepat dengan cara instan hingga membolehkannya modal luar
masuk. Apalagi dengan adanyan Departemen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
yang justru mengarahkan koperasi berjalan dari atas (top-down). Keberadaan
koperasi seolah-olah hanya digunakan sebagai alat politik saja bagi pemerintah,
agar timbul kesan pada masyarakat bahwa pemerintah begitu peduli terhadap nasib
perekonomian rakyat dengan banyak mengeluarkan bantuan (modal) pada koperasi.
Jika seperti ini, apa bedanya koperasi dengan korporasi yang membuat ketimpangan
ekonomi yang semakin besar, si kaya makin menjulang, dan si miskin semakin
terpuruk. Koperasi menjadi alat dan bagian internal pembangunan dan perekonomian
nasional yang dilimpahi fasilitas oleh pemerintah. Sehingga, kebijakan yang
menempatkan peran pemerintah amat dominan dalam pembangunan koperasi. Kondisi
ini secara tidak langsung menunjukkan kepada masyarakat bahwa Koperasi
Indonesia sebagai salah satu sarana perdagangan yang menjual identitas bangsa
oleh petinggi negerinya sendiri.
Tuntaskan!
Berdasarkan kondisi yang telah terjadi
saat ini, banyak PR yang harus diselesaikan. Tidak ada kata terlambat menuju
perubahan ke arah yang lebih baik. Dukungan dan pengawasan pemerintah merupakan
hal yang sebenarnya dibutuhkan dalam pengembangan koperasi. Namun, pemerintah
juga harus menyadari pembatasan peran dan fungsi yang ada. Sebagai lembaga
sosial dan ekonomi, koperasi dijalankan sesuai keterbutuhan anggotanya.
Artinya, segala bentuk kegiatan struktural yang terjadi dalam keberjalanan
koperasi dilaksanakan oleh anggota koperasi itu sendiri. Mulai pencarian modal
koperasi dengan menghasilkan produk berupa jasa atau barang ataupun
inovasi-inovasi lain yang dilakukan untuk mencari peluang dalam mengembangkan
koperasi dengan membuat proposal rencana usaha untuk permintaan bantuan kepada
pemerintah setempat atau instansi lain misalnya. Jadi, sekiranya ada modal
untuk koperasi yang berasal dari luar (pemerintah atau korporasi) merupakan
suatu bentuk usaha yang dibentuk dari para anggota koperasi itu sendiri. Bukan
serta merta modal yang digelontorkan tanpa adanya usaha yang dilakukan oleh
anggota koperasi, tetap ada kreativitas yang muncul dari para anggota koperasi
tersebut. Koperasi memiliki Captive Market
yang jelas, sehingga tidak bisa jika hanya mengandalkan anggotanya sebagai customernya. Jika harga yang diperoleh
bersaing, maka tentulah anggota akan memilih untuk menggunakan jasa dari
koperasi karena keuntungan pada akhirnya akan kembali pada anggotanya. Untuk
itu, perlu adanya ide segar untuk memproduksi jasa atau barang yang mampu
bersaing dengan jasa dan barang di pasaran.
Lalu, dimana peran dan fungsi
pemerintah? Sebagai ‘wakil rakyat’, seharusnya pemerintah mendukung
keberjalanan koperasi melalui fisik maupun materi. Dengan catatan yang telah
disebutkan, bahwa ada usaha tersendiri dari para anggota koperasi untuk meminta
bantuan. Adanya Departemen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah justru lebih
memudahkan peran dan fungsi pemerintah dalam pengembangan koperasi. Selain
pengadaan bantuan berupa dukungan fisik dan materi, pemerintah juga seharusnya
berperan untuk mempublikasikan koperasi secara masif kepada seluruh kalangan
masyarakat akan manfaat dan tujuan koperasi yang sesungguhnya. Mempublikasikan
dengan cara mempromosikan koperasi secara apik hingga citra koperasi yang
selama ini dianggap ‘kuno’ oleh sebagian besar masyarakat dapat berubah menjadi
citra yang positif. Penyisipan maskot atau loga serta jargon juga diperlukan
agar pesan publikasi tersampaikan dengan sebaik-baiknya, menarik, dan mengena
di hati masyarakat. Upaya ini akan mempengaruhi jumlah masyarakat yang peduli
dan menjadi anggota koperasi, mengingat SDM merupakan poin utama dalam
keberjalanan koperasi. Pemerintah juga berperan dalam mensosialisasikan,
mengadakan pendidikan kepada masyarakat tentang apa itu koperasi,
prinsip-prinsip yang digunakan, manfaat koperasi. Pengadaan pendidikan serta
pembinaan terkait keberjalanan koperasi pada masyarakat juga penting dilakukan
dengan pengawasan yang memadai agar tidak melenceng dari tujuan yang
sebenarnya. Kedua hal tersebut dilakukan agar tidak ada lagi masyarakat yang
menjadi anggota koperasi namun tidak mengetahui secara rinci tentang koperasi,
tidak ada terjadi lagi salah kelola. Keberjalanan koperasi yang selama ini dari
atas (top-down) harus segera
dipulihkan menjadi pergerakan ekonomi dari bawah (bottom-up) agar masyarakat yang menjadi anggota koperasi tidak
dimanjakan hingga mematikan kreativitas anggotanya. Pemerintah harus sabar
untuk menjadikan koperasi lebih maju dan menjadi solusi bagi permasalahan
ekonomi kerakyatan di Indonesia. Begitu juga dengan sistem ekonomi kapitalis saat
ini yang sedang berkembang menyebabkan adanya persingan bebas yang terjadi,
yang kuat itulah yang menang. Adanya perusahaan-perusahaan dengan modal yang
jauh lebih besar dibanding koperasi di bidang bisnis seperti jaringan-jaringan
ritel membuat koperasi kalah bersaing. Disinilah peran pemerintah yang
seharusnya mampu menghambat pertumbuhan ritel-ritel ini karena selain dapat
menghambat kemajuan koperasi juga mampu menghambat perekonomian rakyat secara
umum. Dukungan pemerintah, khususnya pemerintah daerah tetap diperlukan dalam
menjalankan fungsi intermediasi dalam pengembangan koperasi serta pemerintah
juga harus mampu memberikan dukungan dan jaminan bagi keberlangsungan kegiatan
koperasi sebagaimana implementasi undang-undang otonomi daerah.
Dengan pembagian peran dan fungsi
pemerintah dan pelaksana (angota) koperasi, pemerintah sebagai pembuat
kebijakan dan masyarakat sebagai pihak berkepentingan, maka bukan suatu hal
yang mustahil menjadikan sistem koperasi di Indonesia sebagai pergerakan
ekonomi kerakyatan dan berkeadilan yang sesungguhnya. Menjadikan koperasi
sebagai tonggak ekonomi rakyat Indonesia tanpa mengurangi atau menghilangkan
jati diri koperasi dan identitas bangsa yang mampu mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. Peningkatan kesejahteraan rakyat, lapangan
kerja yang semakin banyak, tingkat kemiskinan menurun, serta pendapatan
masyarakat yang merata merupakan tujuan koperasi yang akan tercapai. Selain
itu, dengan keberjalanan koperasi yang sesungguhnya akan cukup strategis dalam
membentengi Indonesia dari jarahan ekonomi yang berujung pada liberalisme pasar
yang hanya menguntungkan secuil orang bukan banyak orang. Kapital tak
kemana-mana, tetapi berputar di sekitar masyarakat yang berkoperasi. Sedangkan
produksi dan distribusi hasil produksi pun dilakukan sendiri tanpa harus
menyerahkannya kepada modal asing. Menjalankan koperasi tanpa menghilangkan
jati diri dan identitas bangsa dengan menjualnya. Karena sesungguhnya, koperasi
di indonesia merupakan identitas bangsa yang harus dipertahankan menuju kesejahteraan.
https://www.facebook.com/618966118183275/photos/a.618970224849531.1073741828.618966118183275/648063401940213/?type=1&theater
Tidak ada komentar:
Posting Komentar