Selasa, 18 Februari 2014

KOPERASI INDONESIA, IDENTITAS YANG DIJUAL BANGSANYA

Koperasi bukanlah istilah dan konsep baru bagi bangsa Indonesia. Sebelum para pendiri bangsa ini memperkenalkan istilah dan jatidiri koperasi, masyarakat bangsa ini sesungguhnya telah memiliki dan menerapkan prinsip-prinsip umum dari koperasi itu sendiri. 

Pada abad ke – 20 koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, merupakan hasil usaha yang tidak spontan dan tidak digerakkan oleh orang-orang mampu dalam hal materi. Kapitalisme yang berkembang saat itu, menyebabkan penderitaan bagi rakyat dalam lapangan ekonomi dan sosial. Mereka yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan terbatas, merasa terdorong mempersatukan diri untuk melepaskan jerat penderitaan dan beban ekonomi yang menghimpit secara bersama-sama. Banyak juga yang menyebutkan bahwa ‘pijakan’ pertama koperasi di Indonesia dilakukan oleh seorang Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto pada tahun 1896. Beliau mendirikan sebuah Bank bagi para pegawai negeri (priyayi). Hal ini dilakukan untuk menolong para pegawai yang semakin menderita karena terjerat lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Peristiwa ini jauh sebelum koperasi lahir secara resmi pada Kongres Koperasi, 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Hingga pada masa kejayaan Ir. Soekarno koperasi merupakan sektor pengembangan ekonomi Indonesia yang diakui dunia. Dengan berdasarkan kepentingan bersama serta azas kekeluargaan, koperasi diharapkan mampu menjadi penyangga dalam perekonomian bagi bangsa, terutama dalam menghadapi perdagangan bebas saat ini. Banyak ilmu studi di Indonesia yang juga menuangkan manajemen pengelolaan ekonomi pada model koperasi ini.

Sejatinya, pergerakan koperasi di Indonesia menekankan prinsip-prinsip yang sesuai dengan identitas bangsa, saling peduli dan tolong menolong terhadap sesama. Melalui jati diri koperasi yang meliputi empat pilar utama yakni pendidikan, kemandirian, solidaritas, dan inovasi, juga diharapkan mampu mengembangkan roda perekonomian masyarakat yang lebih baik tanpa menghilangkan identitas sebagai Warga Negara Indonesia. Mampu menangkal segala bentuk liberalisme ekonomi dan kapitalisme yang berkembang di seluruh dunia hingga menimbulkan banyak penderitaan. Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi poin utama dalam pergerakan koperasi ini, meskipun modal juga menjadi penting di dalamnya.

Keberjalanan koperasi di Indonesia telah banyak mengalami pasang surut, mulai dari era kebangkitan koperasi pada era orde lama hingga reformasi, masa kejayaan koperasi di era baru seharusnya mampu mengantarkan koperasi Indonesia sebagai penggerak ekonomi kerakyatan yang telah lama mengakar pada masyarakat bangsa ini. Namun, pada realitanya hal ini jauh dari yang diharapkan, pergerakan koperasi justru mengalami kelambatan dan stagnasi di awal reformasi (setelah kejatuhan orde baru). Lebih tepatnya, dengan banyak perubahan dalam peraturan koperasi hingga saat ini justru menjauhkan koperasi dari hakikat dan jati diri koperasi itu sendiri. Bahkan menghilangkan nilai-nilai kebangsaan yang seharusnya ada dalam keberjalanannya. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya salah kelola koperasi hingga menyebabkan hilangnya jati diri dan identitas bangsa sebagai landasan untuk mengembangkan roda perekonomian di Indonesia.

Pada Oktober 2012 lalu, telah disahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Koperasi Indonesia. UU Nomor 17 Tahun 2012 ini dianggap mampu membawa nuansa baru bagi perwajahan koperasi di Indonesia ke arah yang lebih baik atau masih tetap membawa nuansa yang masih dianggap mewarisi tradisi koperasi kolonial. Dalam rumusannya, terlihat bahwa masih ada campur tangan pemerintah dan pemilik modal besar pada UU Koperasi yang baru ini. Pada pasal 1 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2012 yang menyatakan “UU ini tetap berlandaskan pada azas perorangan yang tidak berbeda jauh dengan perusahaan kapitalistik seperti perseroan.” Pada pasal 75 di UU ini juga menyebutkan bahwa modal tidak mengenal pembatasan. Akibatnya, koperasi dapat kehilangan kemandiriannya dan anggota hanya dijadikan objek pinjaman bagi pemilik modal besar. Seperti kita tahu bahwa jati diri koperasi Indonesia salah satunya adalah tentang kemandirian. Kemandirian yang diartikan membangun kekuatan dengan potensi sendiri. Anggota koperasi hanya ditolong oleh anggota itu sendiri dalam kebersamaan dengan anggota yang lain. Kemandirian yang memupuk rasa saling percaya antar anggota. Maka sesungguhnya, inti terdalam dari gerakan ekonomi koperasi ini adalah sedang dan terus mengkonstruksi modal sosial dalam sistem hidup kemasyarakatan. Dengan itu, koperasi hendak menegaskan bahwa tatanan kehidupan sosial dan ekonomi dalam kebersamaan hanya dapat dibangun dalam koridor nilai-nilai kemandirian, kejujuran, saling percaya, gotong-royong, dan kesetiakawanan. Dimanjakannya koperasi dengan modal yang berasal dari luar, menyebabakan koperasi kehilangan jati dirinya yang juga bukan merupakan identitas seorang bangsa Indonesia.

Rumusan UU Nomor 17 Tahun 2012 pada pasal 66 ayat 2 yang menyatakan modal koperasi juga bisa datang dari modal penyertaan, membolehkan masuknya modal dari luar tentu bertujuan untuk memperbesar dan memperkuat modal koperasi. Meskipun tujuan masuknya modal dari luar dianggap bagus, namun di sisi lain masuknya modal dari luar ini juga mampu meredupkan bahkan mematikan kemandirian modal koperasi. Hal ini  menimbulkan sikap ketergantungan koperasi dengan modal dari luar. Kemandirian koperasi semakin terancam apabila modal yang datang dari luar terlampau besar yang selanjutnya akan menyedot seluruh perhatian fungsionaris koperasi untuk mengelola modal dari luar dan melupakan pengelolaan modal sendiri secara efektif. Akibat lebih parahnya, para fungsionaris koperasi akan menyerahkan seluruh tenaga, pikiran, dan waktu untuk mereka yang menyertakan modalnya pada koperasi. Pengembangan koperasi sendiri ditangguhkan dan beralih pada institusi atau perorang yang memberikan modal yang pada akhirnya mematikan jati diri koperasi.

Tentunya cita-cita sang Proklamator, Mohammad Hatta bahwa koperasi bisa menjadi sendi utama perekonomian nasional belum tercapai hingga saat ini. Perekonomian nasional saat ini sangat bergantung dengan koorporasi, bukan koperasi. Pada UU Nomor 17 Tahun 2012 pasal 83 disebutkan juga bahwa hanya terdapat empat jenis koperasi yang diakui di Indonesia yaitu, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. Terdapat perbedaan dengan UU Nomor 12 Tahun 1967 yang masih membuka peluang untuk mendirikan koperasi produksi. Karena pada pasal 84 UU Nomor 17 Tahun 2012 dinyatakan bahwa koperasi produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi. Artinya, yang dimaksud dengan koperasi produsen sesungguhnya adalah koperasi konsumen para produsen dalam memperoleh barang dan modal bukan koperasi produksi yang menghasilkan barang dan jasa yang dihasilkan langsung oleh anggota koperasi. Hal ini yang memperkuat hilangnya kemandirian sebagai jati diri koperasi untuk menghasilkan sebuah barang atau jasa, menimbulkan hilangnya rasa percaya diri terhadap produksi yang dihasilkan sehingga tidak mampu bersaing di pasar bebas saat ini.

Disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2012 ini lebih menunjukkan stagnasi dalam keberjalanan koperasi di Indonesia. Pemerintah untuk kesekian kalinya menerapkan kelola yang salah terhadap keberjalanan koperasi di Indonesia. Beberapa pasal yang menyebutkan tentang pengadaan modal tersebut secara tidak langsung memperlihatkan begitu berkuasanya pemerintah atas keberjalanan koperasi hingga boleh seenaknya dalam memutuskan kebijakan untuk membolehkan modal dari luar masuk tanpa batasan yang pasti. Bukan suatu kesalahan fatal jika pemerintah yang memiliki kehendak atsa segala yang berlangsung dalam kegiatan koperasi memang. Namun, adanya kelola yang kurang tepat menyebabkan hal ini menjadi lebih fatal dari sebelumnya. Koperasi merupakan kegiatan perekonomian yang prosesnya tumbuh dari bawah (bottom-up), tumbuh dari masyarakat itu sendiri dengan kemampuan yang tersedia. Melalui proses panjang untuk mencapai keberhasilan dan kesejahteraan. Hal ini salah satunya yang bertentangan dengan kondisi koperasi saat ini. Dalam melakukan pengawasan dan menentukan kebijakan, sepertinya pemerintah ingin menjadikan koperasi tumbuh lebih cepat dengan cara instan hingga membolehkannya modal luar masuk. Apalagi dengan adanyan Departemen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang justru mengarahkan koperasi berjalan dari atas (top-down). Keberadaan koperasi seolah-olah hanya digunakan sebagai alat politik saja bagi pemerintah, agar timbul kesan pada masyarakat bahwa pemerintah begitu peduli terhadap nasib perekonomian rakyat dengan banyak mengeluarkan bantuan (modal) pada koperasi. Jika seperti ini, apa bedanya koperasi dengan korporasi yang membuat ketimpangan ekonomi yang semakin besar, si kaya makin menjulang, dan si miskin semakin terpuruk. Koperasi menjadi alat dan bagian internal pembangunan dan perekonomian nasional yang dilimpahi fasilitas oleh pemerintah. Sehingga, kebijakan yang menempatkan peran pemerintah amat dominan dalam pembangunan koperasi. Kondisi ini secara tidak langsung menunjukkan kepada masyarakat bahwa Koperasi Indonesia sebagai salah satu sarana perdagangan yang menjual identitas bangsa oleh petinggi negerinya sendiri.

Tuntaskan!
Berdasarkan kondisi yang telah terjadi saat ini, banyak PR yang harus diselesaikan. Tidak ada kata terlambat menuju perubahan ke arah yang lebih baik. Dukungan dan pengawasan pemerintah merupakan hal yang sebenarnya dibutuhkan dalam pengembangan koperasi. Namun, pemerintah juga harus menyadari pembatasan peran dan fungsi yang ada. Sebagai lembaga sosial dan ekonomi, koperasi dijalankan sesuai keterbutuhan anggotanya. Artinya, segala bentuk kegiatan struktural yang terjadi dalam keberjalanan koperasi dilaksanakan oleh anggota koperasi itu sendiri. Mulai pencarian modal koperasi dengan menghasilkan produk berupa jasa atau barang ataupun inovasi-inovasi lain yang dilakukan untuk mencari peluang dalam mengembangkan koperasi dengan membuat proposal rencana usaha untuk permintaan bantuan kepada pemerintah setempat atau instansi lain misalnya. Jadi, sekiranya ada modal untuk koperasi yang berasal dari luar (pemerintah atau korporasi) merupakan suatu bentuk usaha yang dibentuk dari para anggota koperasi itu sendiri. Bukan serta merta modal yang digelontorkan tanpa adanya usaha yang dilakukan oleh anggota koperasi, tetap ada kreativitas yang muncul dari para anggota koperasi tersebut. Koperasi memiliki Captive Market yang jelas, sehingga tidak bisa jika hanya mengandalkan anggotanya sebagai customernya. Jika harga yang diperoleh bersaing, maka tentulah anggota akan memilih untuk menggunakan jasa dari koperasi karena keuntungan pada akhirnya akan kembali pada anggotanya. Untuk itu, perlu adanya ide segar untuk memproduksi jasa atau barang yang mampu bersaing dengan jasa dan barang di pasaran.

Lalu, dimana peran dan fungsi pemerintah? Sebagai ‘wakil rakyat’, seharusnya pemerintah mendukung keberjalanan koperasi melalui fisik maupun materi. Dengan catatan yang telah disebutkan, bahwa ada usaha tersendiri dari para anggota koperasi untuk meminta bantuan. Adanya Departemen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah justru lebih memudahkan peran dan fungsi pemerintah dalam pengembangan koperasi. Selain pengadaan bantuan berupa dukungan fisik dan materi, pemerintah juga seharusnya berperan untuk mempublikasikan koperasi secara masif kepada seluruh kalangan masyarakat akan manfaat dan tujuan koperasi yang sesungguhnya. Mempublikasikan dengan cara mempromosikan koperasi secara apik hingga citra koperasi yang selama ini dianggap ‘kuno’ oleh sebagian besar masyarakat dapat berubah menjadi citra yang positif. Penyisipan maskot atau loga serta jargon juga diperlukan agar pesan publikasi tersampaikan dengan sebaik-baiknya, menarik, dan mengena di hati masyarakat. Upaya ini akan mempengaruhi jumlah masyarakat yang peduli dan menjadi anggota koperasi, mengingat SDM merupakan poin utama dalam keberjalanan koperasi. Pemerintah juga berperan dalam mensosialisasikan, mengadakan pendidikan kepada masyarakat tentang apa itu koperasi, prinsip-prinsip yang digunakan, manfaat koperasi. Pengadaan pendidikan serta pembinaan terkait keberjalanan koperasi pada masyarakat juga penting dilakukan dengan pengawasan yang memadai agar tidak melenceng dari tujuan yang sebenarnya. Kedua hal tersebut dilakukan agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi anggota koperasi namun tidak mengetahui secara rinci tentang koperasi, tidak ada terjadi lagi salah kelola. Keberjalanan koperasi yang selama ini dari atas (top-down) harus segera dipulihkan menjadi pergerakan ekonomi dari bawah (bottom-up) agar masyarakat yang menjadi anggota koperasi tidak dimanjakan hingga mematikan kreativitas anggotanya. Pemerintah harus sabar untuk menjadikan koperasi lebih maju dan menjadi solusi bagi permasalahan ekonomi kerakyatan di Indonesia. Begitu juga dengan sistem ekonomi kapitalis saat ini yang sedang berkembang menyebabkan adanya persingan bebas yang terjadi, yang kuat itulah yang menang. Adanya perusahaan-perusahaan dengan modal yang jauh lebih besar dibanding koperasi di bidang bisnis seperti jaringan-jaringan ritel membuat koperasi kalah bersaing. Disinilah peran pemerintah yang seharusnya mampu menghambat pertumbuhan ritel-ritel ini karena selain dapat menghambat kemajuan koperasi juga mampu menghambat perekonomian rakyat secara umum. Dukungan pemerintah, khususnya pemerintah daerah tetap diperlukan dalam menjalankan fungsi intermediasi dalam pengembangan koperasi serta pemerintah juga harus mampu memberikan dukungan dan jaminan bagi keberlangsungan kegiatan koperasi sebagaimana implementasi undang-undang otonomi daerah.

Dengan pembagian peran dan fungsi pemerintah dan pelaksana (angota) koperasi, pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan masyarakat sebagai pihak berkepentingan, maka bukan suatu hal yang mustahil menjadikan sistem koperasi di Indonesia sebagai pergerakan ekonomi kerakyatan dan berkeadilan yang sesungguhnya. Menjadikan koperasi sebagai tonggak ekonomi rakyat Indonesia tanpa mengurangi atau menghilangkan jati diri koperasi dan identitas bangsa yang mampu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar  bangsa. Peningkatan kesejahteraan rakyat, lapangan kerja yang semakin banyak, tingkat kemiskinan menurun, serta pendapatan masyarakat yang merata merupakan tujuan koperasi yang akan tercapai. Selain itu, dengan keberjalanan koperasi yang sesungguhnya akan cukup strategis dalam membentengi Indonesia dari jarahan ekonomi yang berujung pada liberalisme pasar yang hanya menguntungkan secuil orang bukan banyak orang. Kapital tak kemana-mana, tetapi berputar di sekitar masyarakat yang berkoperasi. Sedangkan produksi dan distribusi hasil produksi pun dilakukan sendiri tanpa harus menyerahkannya kepada modal asing. Menjalankan koperasi tanpa menghilangkan jati diri dan identitas bangsa dengan menjualnya. Karena sesungguhnya, koperasi di indonesia merupakan identitas bangsa yang harus dipertahankan menuju kesejahteraan.

https://www.facebook.com/618966118183275/photos/a.618970224849531.1073741828.618966118183275/648063055273581/?type=1&theater

https://www.facebook.com/618966118183275/photos/a.618970224849531.1073741828.618966118183275/648063401940213/?type=1&theater

Tidak ada komentar: